Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) dari HIPMI Kabupaten Kebumen menggambarkan tanggung jawab dan peran masing-masing bagian dalam organisasi untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan HIPMI di tingkat daerah. Berikut adalah Tupoksi HIPMI Kabupaten Kebumen secara umum yang dapat dijadikan acuan untuk memahami bagaimana organisasi ini berfungsi dan mengelola kegiatan:
1. Ketua Umum
-
Tugas Pokok:
-
Memimpin organisasi secara keseluruhan dan memastikan visi, misi, serta program kerja terlaksana dengan baik.
-
Mengambil keputusan strategis yang mempengaruhi arah organisasi.
-
Menjadi representasi organisasi di berbagai forum baik dengan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun dan menetapkan kebijakan serta strategi organisasi.
-
Memimpin dan mengkoordinasikan pengurus lainnya untuk mencapai tujuan organisasi.
-
Menjalin hubungan dengan stakeholder (pemerintah, investor, BUMN, dll) untuk mendukung kegiatan HIPMI.
-
2. Wakil Ketua Umum
-
Tugas Pokok:
-
Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan dan mengawasi jalannya program kerja.
-
Mewakili Ketua Umum dalam kegiatan tertentu jika berhalangan hadir.
-
-
Fungsi:
-
Mengkoordinasikan dan memonitor pelaksanaan program-program utama organisasi.
-
Memastikan sinergi antar departemen dan unit kerja agar kegiatan HIPMI dapat terlaksana dengan baik.
-
3. Sekretaris Umum
-
Tugas Pokok:
-
Bertanggung jawab atas administrasi organisasi, termasuk penyusunan dan pendistribusian surat-menyurat, laporan kegiatan, dan dokumentasi organisasi.
-
Menyusun agenda rapat dan membuat notulen rapat yang memuat keputusan yang diambil.
-
-
Fungsi:
-
Menjaga kelancaran komunikasi internal antar pengurus.
-
Memastikan dokumentasi organisasi tertata rapi dan tersedia untuk referensi di masa depan.
-
Mengelola arsip penting dan menyusun laporan berkala.
-
4. Bendahara Umum
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola keuangan organisasi, termasuk perencanaan anggaran, penggalangan dana, serta pemantauan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi.
-
Menyusun laporan keuangan yang transparan dan akuntabel untuk disampaikan kepada pengurus dan anggota.
-
-
Fungsi:
-
Memastikan penggunaan dana sesuai dengan anggaran dan kebijakan yang telah disepakati.
-
Mengelola kas organisasi dan memastikan arus kas berjalan lancar.
-
Memastikan laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi dan dipertanggungjawabkan dengan jelas.
-
5. Departemen-Departemen dalam HIPMI Kabupaten Kebumen
a. Departemen Organisasi dan Kaderisasi
-
Tugas Pokok:
-
Merekrut dan mengkader anggota baru untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan kualitas organisasi.
-
Menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kapasitas anggota HIPMI.
-
-
Fungsi:
-
Menyelenggarakan program pelatihan kewirausahaan dan kepemimpinan untuk anggota.
-
Membantu anggota dalam mengembangkan keterampilan manajerial dan kewirausahaan yang relevan.
-
b. Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha
-
Tugas Pokok:
-
Membantu anggota dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas usaha mereka.
-
Menyelenggarakan program pelatihan, bimbingan, dan konsultasi bisnis untuk anggota.
-
-
Fungsi:
-
Menyediakan akses informasi terkait peluang pasar dan sumber daya untuk mendukung pengembangan usaha.
-
Meningkatkan keterampilan dalam manajemen keuangan, pemasaran, dan inovasi produk.
-
c. Departemen Humas dan Komunikasi
-
Tugas Pokok:
-
Mengelola komunikasi antara pengurus dan anggota serta pihak luar organisasi.
-
Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan dan program HIPMI Kebumen kepada publik.
-
-
Fungsi:
-
Menyusun dan mengelola strategi komunikasi untuk mempromosikan organisasi.
-
Mengelola media sosial dan situs web HIPMI Kebumen untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
-
Menjalin hubungan dengan media untuk meningkatkan eksposur dan citra positif organisasi.
-
d. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan
-
Tugas Pokok:
-
Menyelenggarakan kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kebumen.
-
Menyusun dan menjalankan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung pembangunan sosial dan ekonomi lokal.
-
-
Fungsi:
-
Meningkatkan keterlibatan anggota HIPMI dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
-
Mengembangkan program-program pemberdayaan masyarakat dan dukungan terhadap UMKM lokal.
-
e. Departemen Pengembangan Jaringan dan Kolaborasi
-
Tugas Pokok:
-
Membangun kemitraan dengan berbagai sektor, baik itu sektor swasta, pemerintah, maupun lembaga-lembaga lainnya.
-
Memfasilitasi pengusaha muda untuk berkolaborasi dengan mitra bisnis dan investor.
-
-
Fungsi:
-
Menyelenggarakan kegiatan networking untuk membantu anggota memperluas koneksi bisnis dan peluang kerja sama.
-
Menjalin hubungan dengan berbagai pihak untuk menciptakan peluang bisnis yang saling menguntungkan.
-
f. Departemen UMKM dan Pengembangan Ekonomi Daerah
-
Tugas Pokok:
-
Fokus pada pemberdayaan UMKM di Kebumen untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran mereka.
-
Mendorong pengusaha muda untuk berinovasi dalam pengelolaan UMKM dengan menerapkan teknologi dan manajemen yang lebih baik.
-
-
Fungsi:
-
Membantu UMKM dalam mendapatkan akses pasar, pelatihan teknis, dan dukungan finansial.
-
Mengembangkan program pemberdayaan ekonomi lokal melalui kolaborasi dengan pengusaha dan pemerintah.
-
6. Dewan Kehormatan
-
Tugas Pokok:
-
Menjaga etika, integritas, dan disiplin dalam organisasi.
-
Memberikan pertimbangan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan disiplin.
-
-
Fungsi:
-
Menegakkan peraturan organisasi dan memberikan sanksi atau peringatan jika ada pelanggaran.
-
Menjaga reputasi organisasi agar tetap profesional dan terpercaya di mata publik.
-